Asuransi Syariah untuk Mobil Bekas
Asuransi Syariah untuk Mobil Bekas

Asuransi Syariah untuk Mobil Bekas

ACC Syariah adalah brand dari unit usaha syariah (UUS) PT Astra Sedaya Finance, sebuah perusahaan pembiayaan kredit mobil bekas yang merupakan bagian dari perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies. Bahkan asuransi syariah ini bisa untuk mobil bekas.

Syariah adalah ketentuan hukum Islam yang mengatur kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (hubungan manusia dengan Tuhan) maupun muamalah (hubungan manusia dengan lingkungan). Fasilitas dana syariah merupakan salah satu bidang muamalah.

Prinsip Syariah dari transaksi dana Syariah adalah pembiayaan menurut ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan konsensus syariah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Prinsip dasar transaksi syariah yaitu:

  • Universal: dapat diterapkan kapan saja dan di mana saja, untuk semua orang – tidak hanya untuk agama dan kepercayaan tertentu, dan opsi alternatif untuk produk pembiayaan.
  • Kepastian: kepastian harga, cara pembayaran, kualitas dan kuantitas barang yang menjadi objek transaksi.
  • Transparansi: dalam melaksanakan operasi pembiayaan melalui kontrak perjanjian, kedua belah pihak harus saling terbuka terhadap hak dan kewajiban serta konsekuensinya agar dapat terlaksana dengan baik.
  • Keadilan: kedua belah pihak yang melakukan operasi pembiayaan menerima semua hak dan memenuhi semua kewajiban menurut kesepakatan bersama.
  • Tidak membingungkan: kontrak yang disepakati tidak dicampur dengan kontrak lain yang dapat menyebabkan konflik dalam perjanjian.

Asuransi ACC Syariah saat ini menawarkan pembiayaan untuk mobil baru dan bekas dengan akad murabahah (perjanjian jual beli).

Berdasarkan POJK No. 10 Tahun 2019 tentang Pendirian Usaha Pembiayaan Syariah, kegiatan Pembiayaan Syariah meliputi:

  • Pembiayaan Jual Beli melalui transaksi jual beli barang sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati para pihak, antara lain. murabahah, salam dan istishna.
  • Pembiayaan investasi, modal dengan jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan bagi hasil, sesuai dengan akad pembiayaan syariah yang disepakati para pihak, seperti mudharabah, musyarakah, musyarakah mutanaqisah.
  • Dalam hal memberikan manfaat atas unsur pembiayaan jasa, pinjaman (dana talangan) dan/atau jasa dengan dan/atau tanpa pembayaran biaya (ujrah), sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati para pihak, seperti kafalah, ijarah muntahiyah bittamlik,wakalah, hawalah, dan

Jangan khawatir Ini memastikan bahwa manajemen kontrak konsumen Syariah tidak bingung dengan kontrak konsumen konvensional. Pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) ACC dan pembukaan layanan syariah di kantor-kantor ACC (disebut layanan rujukan kantor) telah didukung oleh teknologi informasi (TI) yang kredibel yang mampu merekam kontrak konsumen terpisah seperti penggunaan.

Untuk dana bank syariah dan kontrak asuransi syariah di ACC syariah bisa untuk mobil bekas. Selain itu, seluruh kegiatan usaha UUS diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang juga merupakan anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) serta diawasi dan diaudit oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan bahwa UUS melakukan konflik- kegiatan bisnis gratis dengan prinsip syariah.

Kontributor: M. Afzal