Hukum Menabung Emas
Hukum Menabung Emas

Hukum Menabung Emas

Bagi Anda yang ingin berinvestasi emas dan sedang memikirkan cara berinvestasi emas halal, ada hukumnya dalam Islam. Hukum menabung emas ini mengatur secara rinci kategori emas dan tata cara jual beli emas yang benar.

Dan karena ada aturannya, tidak ada salahnya mencari tahu lebih banyak tentang investasi emas hari ini. Selain itu, kita sekarang dapat dengan mudah membeli emas digital melalui platform online.

MUI memutuskan hukum menabung emas masuk dalam kategori yang Mubah yang artinya diperbolehkan. Bahkan lebih condong ke dianjurkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang jual beli emas secara non tunai. MUI telah menetapkan hukum menabung emas secara kredit dalam kategori Mubah. Namun, ada 3 syarat untuk berinvestasi emas halal.

Investasi emas adalah yang paling dianjurkan dalam hukum Islam. Investasi emas relatif stabil karena harganya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Bagaimana hukum menabung emas dalam hukum syariah?

Program tabungan emas yang umumnya dilaksanakan oleh platform online adalah memiliki rekening tabungan emas.

Nasabah dapat menambahkan dana awal ke tabungannya untuk mengisi saldo minimum dan membeli emas dengan saldo ini dengan nilai minimum emas 0,01 gram. Harga per gram emas didasarkan pada harga emas pada hari pembelian.

Selain itu, sebagai pelanggan, Anda dapat membeli emas dengan nilai berapa pun. Dan nantinya, ketika ingin mencetak atau mengambil emas batangan yang disimpan, Anda perlu memastikan bahwa Anda telah menghemat minimal 1 gram emas ditambah biaya cetak.

Hukum menabung emas yang berlaku dan termasuk investasi emas halal?

Ketika kita membeli emas, itu berarti uang ditukar dengan emas. Baik uang maupun emas masuk dalam kategori riba yang berbeda, namun masih dalam satu golongan. Disarankan agar Anda melakukan penukaran secara tunai.

HR Muslim 2970 menjelaskan: “Jika emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus secara tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”

Tiga muamalah pertukaran emas

Jadi berdasarkan hadits, uang bisa ditukar dengan emas asalkan uang tunai. Muamalah pertukaran ribawi ini harus dipenuhi oleh kedua orang yang melakukan transaksi dengan satu sama lain sebagai berikut:

  1. Harus bar (yadan bi yadin/hulul)
  2. Selain itu, harus setara (tamatsul), tidak boleh berbeda dalam skala atau ukuran takaran
  3. Harus saling menerima (taqabudl), tidak boleh menunda pengiriman bagi barang yang lainnya

Bagaimana hukumnya menabung emas dan berinvestasi emas halal secara kredit?

Mengingat emas merupakan salah satu investasi yang paling diminati di Indonesia, MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 77/DSN-MUI/2010 melalui Dewan Syariah Nasional tentang jual beli emas secara non tunai.

Fatwa tersebut menyatakan: Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabanah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Jual beli emas secara kredit termasuk mubah atau dibolehkan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat sebagai metode investasi emas halal.

Antara lain, harga jual tidak boleh naik selama jangka waktu perjanjian. Selain itu, emas tidak dapat dijadikan agunan, tidak dapat digunakan sebagai objek akad lain yang dapat menyebabkan perpindahan kepemilikan, dan emas dapat diperjualbelikan selama emas tidak menjadi alat tukar resmi.

Jadi Anda tidak perlu khawatir apakah berinvestasi emas dengan membeli pinjaman melalui platform online termasuk dalam kategori tidak halal.