Banyak sekali kalangan yang bertanya bagaimana hukum trading saham dalam Islam? Mari kita simak bahasan bersama dibawah ini.
Trading Saham
Saham adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan suatu perusahaan. Salah satu pilihan investasi yang sangat menarik adalah saham. Salah satu alasannya adalah bahwa investasi ekuitas dapat menghasilkan pengembalian yang relatif tinggi.
Trading saham berbeda dengan investasi saham. Trading saham biasanya untuk pembelian dan penjualan jangka pendek, sedangkan investasi saham biasanya jangka panjang dengan menganalisisnya terlebih dahulu.
Namun, banyak orang yang beranggapan bahwa trading saham itu judi/haram. Apakah itu benar? Mari kita simak penjelasan di bawah ini.
Pendapat MUI tentang pasar modal
Hukum investasi pasar modal/saham diperiksa secara khusus oleh Dewan Syariah Nasional MUI.
Dari hasil pemeriksaan, MUI menyimpulkan bahwa berlaku fatwa hukum pasar modal Indonesia sebagaimana tertuang dalam fatwa DSN No. 40. MUI memiliki beberapa pendapat tentang penyertaan modal, antara lain sebagai berikut.
# 1 Pendapat Pertama
Muamalah sah dengan melakukan transaksi jual beli saham.
Hal ini dikarenakan pemegang saham/shareholder merupakan rekanan dalam perusahaan yang memiliki andil tertentu dalam kepemilikan saham tersebut.
#2 Pendapat Kedua
Saham di perusahaan perdagangan atau manufaktur diperbolehkan. Ber-musahamah, ber-syarikah (kerjasama) dan melakukan transaksi saham dari perusahaan yang sah diperbolehkan.
Namun, asalkan perusahaan itu benar-benar ada dan tidak mengandung ambiguitas atau ketidakpastian material.
Kenapa begitu? Karena saham merupakan bagian dari kepemilikan modal yang dapat menghasilkan keuntungan bagi pemilik/pemegang saham sebagai akibat dari kegiatan usaha dan komersial perusahaan.
Dengan cara ini, aktivitas investasi ekuitas adalah sah secara hukum dan tanpa keraguan.
# 3 Pendapat Ketiga
Menjual dan menjaminkan saham diperbolehkan, yang penting memperhatikan peraturan yang berlaku di perusahaan.
Fatwa MUI Tentang Trading Saham
Hukum Trading Saham
Bagaimana hukum trading saham? Jika saham diperdagangkan melalui spekulasi, maka perdagangan saham dapat dikatakan haram/tidak diperbolehkan.
Ada banyak variasi dalam perdagangan saham. Salah satunya adalah short selling.
Beberapa karakteristik dari indikator short selling adalah sebagai berikut.
- Motivasi utama transaksi ini bukan untuk berinvestasi, tetapi untuk membeli dan menjual.
- Transaksi biasanya singkat.
- Penjualan saham dilakukan karena naiknya harga saham.
Karakteristik transaksi di atas tidak diperbolehkan berdasarkan fatwa DSN MUI. Hal ini dikarenakan transaksi jual beli saham mengandung unsur spekulasi (kebetulan) yang diharamkan dalam Islam.
Hukum Trading Saham dalam Islam
Beberapa kesimpulan tentang trading saham dapat diambil dari karakteristik transaksi yang tidak diperbolehkan dalam fatwa DSN MUI. Berikut adalah beberapa kesimpulan tentang trading saham.
#1 Trading Saham Dikombinasikan dengan Permainan Saham
Trading saham yang dikombinasikan dengan bermain saham. Dengan kata lain, main saham juga disebut judi. Karena termasuk “judi”, jadi hukum trading saham dalam Islam adalah haram .
#2 Trading Saham Mengandung Unsur Spekulasi
Trading saham yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan. Tentu saja, ini tidak sesuai dengan prinsip dalam Islam.
#3 Trading Saham Berbeda dengan Investasi Saham
Fokus trading saham adalah pada jual beli saham dalam jangka pendek, sedangkan fokus investasi saham lebih pada jangka panjang.
Dengan demikian bisa disebut juga dengan menabung, tetapi dalam bentuk saham. Jadi menyimpan saham tidak haram.
Kriteria Saham Syariah
Di Indonesia ada 2 jenis saham yaitu saham konvensional dan saham syariah. Jika saham syariah, itu sesuai dengan hukum Islam.
Secara umum ada 2 hal yang menjadi kriteria utama untuk mengklasifikasikan saham-saham tersebut adalah sesuai hukum syariah.
Awalnya, saham tersebut akan diterbitkan oleh perusahaan berbasis syariah. Kedua, saham-saham tersebut sejak awal dikategorikan sebagai saham syariah.
Namun, bagi perusahaan yang belum masuk dalam kategori Syariah dan ingin masuk kategori Syariah, beberapa persyaratan harus dipenuhi.
#1 Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip Syariah
Kegiatan usaha yang dimaksud adalah produksi, penjualan, periklanan, dll.
Jika dinyatakan bahwa perusahaan mengandung unsur perjudian, riba, spekulasi, risiko jual beli, dan hal-hal lain yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka perusahaan tersebut tidak dapat dikatakan syariah.
Beberapa contoh bisnis non syariah adalah perbankan konvensional, minuman keras, perjudian dan lain-lain.
#2 Metrik keuangan perusahaan harus memenuhi aturan yang telah ditentukan sebelumnya
Jika perusahaan termasuk dalam kategori Syariah, maka harus memenuhi persyaratan metrik keuangan.
Misalnya, rasio utang terhadap aset tidak boleh >45%. Selain itu, rasio pendapatan bunga terhadap pendapatan non halal tidak boleh > 10% dari total pendapatan.
#3 Dimasukkan dalam daftar oleh OJK. sekuritas syariah yang ditentukan
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara berkala menerbitkan DES (Daftar Efek Syariah) dua kali dalam setahun. Biasanya DES ini terbit pada akhir Mei dan November.
DES adalah kumpulan surat berharga atau saham sesuai dengan prinsip syariah yang ditetapkan oleh OJK selaku penerbit DES.
Saham-saham yang terdapat dalam DES adalah perusahaan yang benar-benar telah menyatakan diri sebagai perusahaan Syariah atau yang kegiatan usahanya memenuhi/memenuhi kriteria Syariah.
Berinvestasi Saham yang Halal
Jadi kesimpulannya adalah trading saham atau main saham atas dasar spekulasi atau untung-untungan adalah mengandung dengan unsur judi dan itu tidak diperbolehkan dalam Islam.
Tapi Anda tetap bisa berinvestasi saham tanpa takut diharamkan. Ingatlah bahwa berinvestasi di saham bukanlah trading saham.
Jika menabung saham termasuk berinvestasi saham, maka diperbolehkan! Selain itu, Anda juga harus memilih saham yang sesuai dengan hukum Syariah agar sesuai dengan prinsip Islam.
Berinvestasi di saham syariah juga bisa menguntungkan Anda, tapi tetap halal. Sebelum berinvestasi saham, jangan lupa untuk melakukan analisa terlebih dahulu.